Hal-Hal Yang Patut Diketahui Seputan Pajak Penghasilan Pasal 21

5:56 AM
PENGANTAR

Pada kesempatan saat ini saya akan berbagi sama temen-temen sekalian tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (selanjutnya disingkat dengan PPh pasal 21). Selama ini saya memahami PPh pasal 21 hanyalah untuk penghasilan yang diterima oleh karyawan / pegawai saja dengan kata lain objek dari PPh pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai.

Setelah membaca-baca literatur dan diskusi sama temen-temen yang lain ternyata objek PPh pasal 21 bukan hanya penghasilan yang diterima oleh pegawai saja. Kalau begitu apa aja sich objek PPh pasal 21 itu??

Untuk menjawab pertanyaan itu kita lihat dari pengertian PPh pasal 21 yang tersurat dalam pasal 21 UU PPh sebagai berikut: "PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri" 

Dari pengertian di atas tersurat jelas bahwa PPh pasal 21 mengatur tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan: 
1. Pekerjaan
2. Jasa 
3. Kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4. Yang diterima oleh WP Orang Pribadi

Salah satu objek PPh pasal 21 di atas adalah Jasa, lalu bagaimana membedakan jasa yang menjadi objek PPh pasal 21 dan mana jasa yang menjadi objek PPh pasal 23??
Untuk membedakan jasa yang menjadi objek PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, perhatikan ilustrasi berikut:

       Penerima Penghasilan                              Jenis WP                          Jenis PPh yang dipotong
1. KKP Bagas                                                Orang Pribadi                              PPh Pasal 21
2. KAP Farel & Rekan                                        Badan                                    PPh Pasal 23
3. Kantor Pengacara Bambang, SH               Orang Pribadi                             PPh Pasal 21

Walaupun ketiga profesional di atas memiliki kantor, atas penghasilan KKP Bagas dan Kantor Pengacara Bambang, SH tetap dipotong PPh Pasal 21 karena kedua wajib pajak tersebut merupakan orang pribadi. Sementara  KAP Farel & Rekan merupakan WP badan sehingga penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 23.

Kesimpulannya penghasilan atas jasa yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi harus dipotong PPh pasal 21 sedangkan bila penghasilan atas jasa yang diberikan kepada wajib pajak badan harus dipotong PPh pasal 23.

RUMUS MENGHITUNG PPh Pasal 21

Untuk menghitung besarnya pajak terutang PPh Pasal 21 adalah sebagai beriktu:
       Penghasilan                                xxxxxxxx
       Pengurang                                  xxxxxxxx -
            Penghasilan Neto                  xxxxxxxx
       PTKP                                         xxxxxxxx -
           Penghasilan Kena Pajak        xxxxxxxx
       Pajak Terutang (tarif x PKP)     xxxxxxxx

Nah selain harus memahami rumus menghitung PPh pasal 21 di atas, teman-teman juga harus bisa memahami pengertian dan jenis-jenis dari rumus di atas.

Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
1. Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap baik penghasilan Teratur maupun Tidak Teratur;
2. Penghasilan yang diterima Penerima Pensiun secara Teratur berupa uang pensiun;
3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai  berhenti bekerja;
4. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan kepada Bukan Pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
6. Imabalan kepada Peserta Kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang tidak teratur yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang lama;
8. Penghasilan berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, atau imbalan lain yang tidak teratur yang diterima mantan pegawai;
9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pengurangan Yang Diperbolehkan
Pengurangan yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap sebagai berikut:
1. Biaya Jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 (enam juta) setahun atau Rp. 500.000 (lima ratus ribu) sebulan.
2. Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua, iuran-iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan:
Biaya pensiun, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) setahun atau Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sebulan.


PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

PTKP adalah penghasilan yang tidak boleh dipotong pajak, filosopi PTKP adalah standar kebutuhan hidup minimal yang besarannya ditentukan oleh pemerintah.
Jumlah PTKP per 1 Januari 2013 sesuai dengan PMK Nomor 62/PMK.03/2012 adalah sebagai berikut:
1. Rp. 24.300.000,- untuk diri WP Orang Pribadi;
2. Rp. 2.025.000,- tambahan untuk WP yang kawin;
3. Rp.2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

catatan:
1. Jumlah PTKP di atas untuk perhitungan setahun
2. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender
3. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak kandung dan orang tua kandung
4. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah mertua dan anak tiri.


TARIF PPh

Tarif umum PPh pasal 21 sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, adalah sebagai berikut:
     
                                LAPISAN PKP                                  TARIF
                                           0 - Rp. 50.000.000,-                      5%
                  >Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-             15%
                 >Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-            25%
                 >Rp. 500.000.000,-                                                30%

catatan:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
2. Untuk perhitungan PPh pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, yaitu jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas). Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak adalah sebesa pajak penghasilan terutang atas perkiraan jumlah penghasilan tersebut dibagi 12 (dua belas).

Sekian teman-teman hal-hal yang patut diketahui tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, teman-teman juga bisa membaca cara dan contoh perhitungan PPh Pasal 21.
Semoga dapat membantu.
Mohon koreksi bila ada salah.


Indahnya berbagi...

Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..