Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan Pajak Terutang

6:35 AM
Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, wajib pajaklah yang berperan aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Selain teknis-teknis penghitungan dan pengisian SSP dan SPT yang harus dikuasai oleh wajib pajak, juga harus diketahui batas-batas waktu penyetoran dan pelaporan pajaknya, hal ini sangat perlu agar wajib pajak bisa terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan yang telah diatur dalam aturan-aturan perpajakan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa formulir penyetoran pajak terutang adalah Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutangnya.

Pelaporan pajak melalui formulir SPT dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) dimana wajib pajak itu terdaftar.

Pada garis besarnya, SPT itu terdapat 2 jenis yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Masa Terdiri dari :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2)
8. PPN & PPNBM
9. Pemungut PPN

Sedangkan SPT Tahunan terdiri dari:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi
2. SPT Tahunan Badan

Berdasarkan Pasal 9 (1) Undang-Undang KUP dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 bahwa penyetoran dan pelaporan pajak terutang mempunyai batas tanggal jatuh tempo untuk setiap jenis pajaknya.

Adapun batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terutang untuk setiap jenis pajak dapat dilihat di tabel di bawah ini, untuk memudahkan teman-teman dalam mengingat batas-batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, saya akan kelompokkan berdasarkan batas waktu penyetorannya.
  


Apabila kita melaksanakan kewajiban perpajakannya (setor & lapor) melebihi jangka waktu yang telah di tetapkan  oleh peraturan perpajakan di atas, maka akan dikenakan sanksi denda baik untuk pelanggaran jangka waktu penyetoran maupun pelanggaran jangka waktu pelaporan, untuk mengetahui jenis sanksi dan tarifnya, teman-teman bisa baca di artikel saya tentang Jenis-jenis sanksi yang ada di perpajakan.

Demikian batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terutang yang bisa saya sharing, dengan mengetahui batas waktu tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak terutang, kita sebagai wajib pajak bisa lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan kita...

Semoga dapat membantu..
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...


 

Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..