Contoh Penghitungan Pajak Terutang Dan Pengisian Dalam SPT Tahunan WP OP Yang Status Perpajakannya KK Terbaru

8:52 PM
Sebelumnya dalam artikel Memahami Status Perpajakan Suami Istri (KK, PH, MT, HB) telah saya uraikan pengertian, kondisi dan ketentuan dari masing-masing status perpajakan suami istri tersebut, selanjutnya saya akan memberikan contoh penghitungan  pajak terutang untuk masing-masing status perpajakannya.

Dalam kesempatan pertama ini saya akan sharing penghitungan pajak terutang dengan status perpajakan KK.

Contoh
Selama tahun 2015 Tn. Bagas Farel bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sebagai Direktur Keuangan dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, NPWP Tn. Bagas 72.799.843.7-443.000, Tn. Bagas menikah dengan Ny. Imelda Susanti yang bekerja di PT. Jaya Sentosa sebagai Manajer Pemasaran dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan. Tn. Bagas memiliki 2 orang anak.
Pada awal tahun 2016 Tn. Bagas menerima bukti potong A1 dari perusahaan untuk tahun pajak 2015 dengan nilai Rp. 5.350.000,- sedangkan bukti potong yang diterima Ny. Imelda sebesar Rp. 3.280.000,-
Ny. Imelda tidak memiliki NPWP sendiri, selama ini untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, Ny. Imelda memakai NPWP suami.

Penghitungan pajak terutang Tn. Bagas Farel untuk tahun 2015:

Penghasilan:
Gaji sebulan                                                 Rp.  10.000.000,-              

Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.000.000,-)       Rp.      500.000,-

Penghasilan neto sebulan                             Rp.   9.500.000,-

Penghasilan neto setahun
(12 x Rp. 9.500.000,-)                                  Rp.114.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
WP Sendiri                 Rp. 36.000.000,-
Tanggungan istri         Rp.   3.000.000,-
Tanggungan anak
(2 x Rp. 3.000.000,-)  Rp.   3.000.000,-
       Jumlah PTKP                                       Rp.  45.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                              Rp.  69.000.000,-

PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-      = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 19.000.000,-    = Rp. 2.850.000,-
    Jumlah                              Rp. 5.350.000,-


Penghitungan pajak ini dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP, dengan menggunakan formulir 1770 S, karena status perpajakannya KK maka penghasilan istri dalam SPT ini diisikan dilampiran 2 bagian A nomor 13.

Pengisian penghitungan pajak terutang di atas dalam SPT Tahuan WP OP seperti terlihat di bawah ini:
Form 1770 S


Form 1770 S Lamp 1

Form 1770 S Lamp 2


Nah itu teman-teman artikel tentang penghitungan pajak terutang dan pengisian dalam SPT Tahunan WP OP yang status perpajakannya KK..

Selanjutnya teman-teman juga bisa membaca:
1. contoh penghitungan pajak terutang dan pengisian SPT Tahunan WP OP yang status pajaknya HB
2. contoh penghitungan pajak terutang dan pengisian SPT Tahunan WP OP yang status pajaknya PH & MT

Semoga bermanfaat...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...


















Previous
Next Post »

1 comment

  1. ini yang dicari
    lapor spt online secepatnya
    terima kasih ya banyak artikelnya

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..