Contoh Penghitungan Pajak Atas Pesangon

12:57 AM
Pada artikel sebelumnya saya telah menuliskan artikel tentang Hal-hal yang perlu diketahui tentang kewajiban perpajakan atas uang pesangon, selanjutnya saya akan sharing tentang contoh perhitungan pajak atas uang pesangon tersebut..

 

PERTAMA, PESANGON YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Tn. Bagas Farel  (Ber NPWP) telah bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sejak tahun 1975, pada bulan April 2013 Tn. Bagas Farel kena PHK oleh perusahaannya. Bersamaan dengan PHK tersebut Tn Bagas Farel memperoleh pesangon sebesar Rp. 250.000.000,- yang dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Mei 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- bulan Mei 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- dan bulan Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-

Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon tersebut sebagai berikut:
Karena pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel tersebut masuk kategori Pesangon yang dibayarkan sekaligus, dan kena tarif PPh pasal 21 yang bersifat Final.

Bulan Mei 2013
Pesangon                              Rp. 50.000.000,-
PPh 21 Terutang :
0% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 0

Bulan Mei 2014
Pesangon                              Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-         Rp.     2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-       Rp.     7.500.000,-
    Jumlah                            Rp.    10.000.000,-

Bulan Februari 2015
Pesangon                                  Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
15% x Rp. 100.000.000,-         Rp.   15.000.000,-
     Jumlah                               Rp.    15.000.000,-

Jadi, pada bulan Mei 2013 tidak dipotong pajak atas pesangon yang diberikan, sedangkan pada bulan Mei 2014 potongan pajak atas pesangon tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- dan pada bulan Februari 2015 potongan pajaknya sebesar Rp. 15.000.000,- 
Setiap terjadi pemotongan pajak (bulan Mei 2014 dan Februari 2015) PT. Maju Makmur Mandiri wajib membuat bukti potong, baik diminta maupun tidak diminta..
Untuk wajib pajak yang menerima pesangon dan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih besar 20% dari tarif yang memiliki NPWP...




KEDUA, PESANGON YANG DIBAYARKAN BERKALA
Tn. Bagas Farel  (Ber NPWP) telah bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sejak tahun 1975, pada bulan April 2013 Tn. Bagas Farel kena PHK oleh perusahaannya. Bersamaan dengan PHK tersebut Tn Bagas Farel memperoleh pesangon sebesar Rp. 350.000.000,- yang dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Mei 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- bulan Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- dan pada bulan April 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-

Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon tersebut sebagai berikut:
Karena pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel melebihi jangka waktu dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel tersebut masuk kategori Pesangon yang dibayarkan secara berkala, maka perhitungannya sebagai berikut:
 
Bulan Mei 2014
Pesangon                              Rp. 150.000.000,-
PPh 21 Terutang :
0% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 0
5% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-       Rp. 7.500.000,-
     Jumlah                           Rp. 10.000.000,- 

Bulan Februari 2015
Pesangon                              Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :

15% x Rp. 100.000.000,-       Rp. 15.000.000,-
    Jumlah                            Rp.   15.000.000,-

Bulan April 2016
Pesangon                                  Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-             Rp.   2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-           Rp.   7.500.000,-
     Jumlah                               Rp.  10.000.000,-

Jadi, pada bulan Mei 2014 potongan pajak atas pesangon sebesar Rp. 10.000.000,- sedangkan pada bulan Februari 2015 potongan pajak atas pesangon tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- dan pada bulan April 2016 potongan pajaknya sebesar Rp. 10.000.000,- 
Setiap terjadi pemotongan pajak PT. Maju Makmur Mandiri wajib membuat bukti potong, baik diminta maupun tidak diminta..
Untuk wajib pajak yang menerima pesangon dan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih besar 20% dari tarif yang memiliki NPWP...

Demikian contoh perhitungan pajak atas uang pesangong...
Semoga dapat membantu....

Indahnya berbagi.... 


 
Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..