Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran Pajak

10:58 PM
Salah satu kewajiban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP), cara pengisian SSP sudah saya buat dalam artikel tersendiri.

Dalam pengisian SSP ada isian yang harus benar-benar sesuai dengan peraturan perpajakannya, hal ini agar pajak terutang yang kita bayarkan tersebut dapat teradministrasikan dengan benar dan tepat, sehingga kita tidak perlu melakukan Pemindahbukuan (Pbk).

Isian tersebut adalah Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran pajak, pajak terutang yang akan kita bayarkan harus sesuai pengisian Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran dalam SSP nya, Misal kita akan membayar pajak terutang PPh Pasal 21 Masa, maka dalam SSP kita harus mengisi Kode Akun Pajak dengan angka : 41121 dan Kode Jenis Setoran: 100.
Teman-teman bisa membaca juga contoh pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) terbaru.....

Direktoran Jendral Pajak telah mengatur Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran tersebut dalam PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 Tahun 2009 yang telah beberapa kali diubah.

Berikut saya share Tabel Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran sesuai dengan PER-38 Tahun 2009 tersebut:



































Nah itu teman-teman Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran yang harus teman-teman tahu, sehingga ketika teman-teman mau mengisi SSP untuk membayar pajak terutang tidak salah lagi dalam memasukan kodenya.

Demikian artikel tentang Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran pajak yang bisa saya share..

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....
Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..