Petunjuk Teknis Penyesuaian PTKP Yang Baru Tahun 2015

8:49 PM
Menindak lanjuti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

PER DJP Nomor PER-32/PJ/2015 (selanjutnya disebut PER - 32) ini menggantikan PER DJP Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Tidak ada perbedaan yang mendasar dalam PER - 32  dibandingkan dengan PER - 31 ini, perbedaan yang mendasar hanyalah penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terdapat dalam Pasal 11 Peraturan ini.

Besaran PTKP baru yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan ini bisa dilihat di tabel di bawah ini :
Selain perubahan besaran PTKP yang ada dalam peraturan ini, juga terdapat petunjuk teknis Peralihan Pemberlakuan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 yang terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Dirjen Pajak ini, adapun bunyi pasal 27 tersebut sebagai berikut:

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pertama, penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Pnghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;

Kedua, PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan

Ketiga,  penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasasl 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

Kesimpulannya, PMK Nomor 122/PMK.010/2015 diberlakukan surut, artinya walaupun PMK ini dikeluarkan akhir Juni 2015 tetapi pemberlakuannya dimulai dari Januari 2015, maka dari itu untuk penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai Juni yang menggunakan PTKP yang lama dilakukan pembetulan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, dan apabila setelah pembetulan tersebut terdapat kelebihan setor (Lebih Bayar) maka kelebihan setor tersebut dikompensasikan di masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015, teknis kompensasi LB tersebut bisa di bagi rata 6 bulan, bisa juga dikompensasikan di akhir tahun, yang pasti pada akhir tahun Pajak yang terutang dengan pajak yang telah disetor harus sama.
(Baca juga cara pembetulan SPT PPh 21 Masa Januari - Juni)

Demikian teman-teman petunjuk teknis yang berhubungan dengan penyesuaian PTKP yang baru tahun 2015 ini, selamat berdiskusi.... hehehe..

Semoga dapat membantu..
Mohon koreksi bila ada salah..

Indahnya berbagi...

Previous
Next Post »

8 comments

  1. Selamat Pagi

    Saya sudah buat pembetulan dari bulan Januari-Juni dan saya kompensasikan ke masa pajak Juli.
    Ta[i waktu saya lapor katanya belum tersedia dari sistem pusat?
    saya bingung deh..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah lho tuh kenapa bisa begitu DJP??
      terkadang peraturan terbit tidak langsung didukung dengan teknis dilapangannya...
      terima kasih atas kunjungannya gan..

      Delete
  2. pajak yg sudah di setor bulan januari - juni apa bisa di ambil lg padahal pajak pendapatan di bawah 3jt tdk kna pajak. apa bulan januari- juni bisa kembali lg?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut PER DJP ini kelebihan bayar kita "dikompensasikan" bukan "direstitusi"
      terima kasih atas kunjungannya gan...

      Delete
  3. Apakah bs dikompensasikan sampai masa pajak 2016? Krn sampai des 2015 nanti saya hitung msh lebih bayar..makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo membaca PER DJP nya sich bisa gan...

      terima kasih atas kunjungannya...

      Delete
  4. Bagaimana dengan hitungan pajak pegawai tidak tetap?

    ReplyDelete
  5. kalo bayar spt perusahaan yang terlambat ada sangsi atau denda gak gan?

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..